Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) dibentuk berdasarkan SK Rektor IKIP Negeri Gorontalo Nomo 131/K15.A2/OT/2002 tanggal 28 Februari 2002 untuk melakukan pengkajian dan pengembangan pendidikan pembelajaran melalui berbagai program kegiatan yang sistematis, terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan.
Selanjutnya dengan adanya perubahan status IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo maka keberadaan LP3 semakim konkrit dengan keluarnya Peraturan Mendiknas RI No 18 tahun 2006 tentang statuta Universitas Negeri Gorontalo khususnya dalam pasal 56 dan 57.
Berdasarkan Peraturan Mendiknas tersebut, keberadaan LP3 sebagai unsur pelaksana akademik diharapkan dapat berperan menunjang kelancaran tugas dan fungsi pimpinan Universitas Negeri Gorontalo di bidang pendidikan dan pembelajaran.
Selanjutnya dengan adanya perubahan status IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo maka keberadaan LP3 semakim konkrit dengan keluarnya Peraturan Mendiknas RI No 18 tahun 2006 tentang statuta Universitas Negeri Gorontalo khususnya dalam pasal 56 dan 57.
Berdasarkan Peraturan Mendiknas tersebut, keberadaan LP3 sebagai unsur pelaksana akademik diharapkan dapat berperan menunjang kelancaran tugas dan fungsi pimpinan Universitas Negeri Gorontalo di bidang pendidikan dan pembelajaran.
PPL2 [Periode: Ganjil 2021]
Daftar masih kosong
Berita Terakhir
-
TEKNIS PELAKSANAAN PLP-2 TAHUN 202118/09/2021
-
JADWAL PENYERAHAN PESERTA PLP-2 KE SEKOLAH MITRA14/09/2021
-
PENGUMUMAN SEMENTARA LOKASI DAN GURU PAMONG PLP-213/09/2021
-
DAFTAR HADIR COACHING PLP-2 TAHUN 202113/09/2021
-
INFO: VALIDASI BIODATA DAN PEMBUKAAN WAKTU KHUSUS11/09/2021
-
PENGUMUMAN COACHING MAHASISWA PESERTA PLP-211/09/2021
-
JADWAL PELAKSANAAN PLP-2/PPL-2 TAHUN 2021 UNG28/08/2021